Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin memparipurnakan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Gudang, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menjadi Perda Kota Banjarmasin.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan juga walikota Ibnu Sina, serta Sekdako H Hamli Kursani.
Menurut Hj Ananda, dengan disahkannya tiga buah Raperda ini maka hal tersebut menjadi bukti bahwa lembaga yang dipimpinnya berkomitmen serius dalam merampungkan target penyelesaian Perda di tahun 2019 ini.
“Hari ini kami memparipurnakan 3 buah raperda menjadi perda, dan kami juga berharap Perda yang sudah kami sahkan ini bisa memberikan efek positif bagi pelayanan publik maupun akselerasi pembangunan yanglebih baik, bagi Kota Banjarmasin ke depannya,” katanya.
Politisi Golkar ini mengingatkan kolegannya di DPRD Kota Banjarmasin, agar disisa waktu masa bakti menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin priode 2014-2019 ini, bisa lebih fokus menjalankan fungsinya dan menuntaskan raperda yang masih belum tutas.
“Saya berharap disisa waktu masa bakti menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin priode 2014-2019 ini, bisa lebih fokus menjalankan fungsinya dan menuntaskan raperda yang masih belum tutas,” ucapnya.
Apalagi menurutnya Pemilu sudah selesai, jadi sudah saatnya anggota dewan fokus bekerja kembali untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Banjarmasin melalui lembaga legislative..
Sementara itu Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh itu bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dengan mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun, agar tetap terjaga kualitasnya.
Selain itu, jelasnya, Perda tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh menjadi lebih layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur. “Dengan diundangkannya Raperda ini menjadi Perda diharapkan nantinya target perumahan dan permukiman nol persen dapat tercapat,” katanya.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Gudang, terangnya, sifatnya mengatur tata cara pengelolaan pergudangan di Kota Banjarmasin. Sehingga dengan adanya Perda tersebut, boleh atau tidaknya gudang berada di dalam kota itu tergantung ketentuan tata ruang wilayah kota.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya tertib niaga dan kelancaran distribusi barang, serta keteraturan pengelolaan pergudangan di daerah dapat terwujud,” ujarnya.
Terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah menjadi Perda Kota Banjarmasin, mantan Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini kembali mengatakan, bentuk penyesuaian dalam Raperda ini adalah objek pungutan terhadap tanah dan bangunan dihitung berdasarkan luasan terhadap semua aset tanah dan bangunan milik Pemko Banjarmasin.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini PAD dapat meningkat dan berdampak kepada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya. del