Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mempertanyakan nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin tempat peredaran minuman beralkohol yang tidak kunjung diajukan pemerintah kota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), padahal raperda ini sempat ingin disahkan, dan dipending oleh Walikota Banjarmasin.
Pertanyaan tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali saat rapat paripurna dewan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2020.
“Kami minta pemerintah kota segera menjelaskan ke dewan, kapan Raperda tentang retribusi izin tempat peredaran minuman beralkohol siap kita rapat paripurnakan untuk menjadi Perda,” katanya.
Padahal menurutnya raperda itu sudah rampung dan siap menjadi Perda, namun diminta pemerintah kota untuk ditunda.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin, karena harus jelas ujung Raperda tersebut untuk disahkan, karena sudah difinalisasi, bahkan sudah dievakuasi pihak pemerintah provinsi, di mana tidak masalah untuk disahkan menjadi Perda.
“Kemarin itukan tidak jadi disahkan karena permintaan wali kota untuk ada pengkajian lagi, jadi sekarang ada di tangan mereka keputusannya,” papar politisi Gerindra tersebut.
Yamin yang merupakan mantan Ketua Pansus Raperda itu memastikan pihaknya tidak akan lagi melakukan pembahasan, karena sudah dilakukan sebelum bersama pihak pemerintah kota sendiri hingga finalisasi draf Raperda tersebut.
Sebenarnya, ungkap dia, prinsip direvisinya Perda ini sebagai upaya untuk menekan peredaran minuman beralkohol, karena lebih diperketat lagi aturannya, yakni, di retribusi izin tempat peredarannya.
Sehingga, lanjut dia, tidak sembarang tempat bisa menjual minuman beralkohol yang kadar alkoholnya tinggi, karena retribusinya di atas Rp250 juta.
“Raperda ini memperkuat lagi mana saja tempat yang boleh menjual minuman beralkohol, tidak sembarang lagi, hingga peredarannya dapat terkontrol dengan baik,” ujarnya.
Terkait hal itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan bahwa pengkajian Raperda tersebut sedang dilakukan bagian hukum pemerintah kota.
“Ada yang perlu disesuaikan pastinya, kalau sudah siap kita sahkan,” ujarnya.
Khususnya yang menjadi polemik adalah peredarannya di supermarket dan Hypermarket yang harus dijelaskan betul detailnya, yakni, kadar alkoholnya.
“Sementara Raperda itu belum disahkan menjadi Perda, pemerintah kota masih bisa melaksanakan tugas pengawasan dengan Perda lama, kan ini Raperda revisi Perda,” tandasnya.
Penulis: Fani