Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin lebih mempertegas lagi kawasan perindustrian yang ada di Kota Banjarmasin, melalui peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Perindustrian.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda Kawasan Perindustrian, Aman Fakhriansyah kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya, dibentuknya raperda ini untuk memasukkan sejumlah ketentuan yang mengikat bagi para pengusaha dan swasta, agar mentaati aturan itu.
“Tujuan kami membuat Raperda ini, agar nantinya kita arahkan pula, menguatkan aturan lainnya seperti kawasan pergudangan. Dimana menuntut pengusaha agar patuh dan menempatkan lokasi usaha sesuai ketentuan tempat atau lokasi,” katanya.
Politisi PPP ini menambahkan, draf rancangan peraturan daerah (raperda) rencana pembangunan kawasan perindustrian itu, masih dipelajari oleh pihak pansus dan akan dilakukan pembahasan lanjutan. Termasuk akan dilakukan studi banding ke daerah lain yang sudah memiliki atau menerapkan aturan itu.
“Kami belum menentukan daerah tujuan untuk studi banding, karena masih mempelajari draf yang disampaikan Pemko Banjarmasin,” ungkapnya.
Dijelaskannya, raperda yang akan di buat itu, merupakan usulan dari pihak Pemerintah Kota Banjarmasin. Sehingga untuk kawasan yang diinginkan atau ditentukan sebagai kawasan industri tersebut, secara detil menjadi kebijakan pihak pemerintah.
“Kemungkinan masih berada satu kawasan dengan kawasan pergudangan di Banjarmasin Selatan atau Lingkar Selatan,” bebernya.
Lebih lanjut terangnya, sejauh ini, dewan sangat mendukung keberadaan raperda rencana pembangunan kawasan perindustrian tersebut.
“Kawasan Mantuil Banjarmasin Selatan memang sudah lama menjadi kawasan perindustrian. Jadi besar kemungkinan ada disana,” ucapnya.
Sementara lokasi lain yang bisa ditetapkan sebagai kawasan industry lainnya, dimungkinkan barada di Alalak Banjarmasin Utara, sebagai industri perkayuan. Sedang Kampung Melayu dikenal sebagai industri Sasirangan.
“Yang pasti akan lebih tegas, agar pihak pengusaha yang berada diluar lokasi yang ditentukan dapat di tindak berdasarkan aturan ini,” yakinnya.del