DPRD Revisi Draf Reperda Narkotika

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus melakukan melakukan perbaikan dan revisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, H Asmad kepada wartawan, ketika dimintai komentarnya kemarin.

Menurutnya, perbaikan tersebut sudah yang kesekian kalinya ini dilakukan, karena sesuai dengan petunjuk dari bagian hukum pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Memang kita terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draf raperda tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, walaupun pembahasanya sudah memasuki tahap finalisasi, saat diserahkan ke Pemprov dan diminta direvisi lagi isinya,’’ katanya.

Dikatkaannya, dari evaluasi tersebut, dimana hasilnya Pemprov yang minta draf raperda ini disempurnakan lagi redaksinya, termasuk juga pasal-pasalnya, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Politisi  PKB ini menyebutkan, perbaikan draf raperda ini dibahas sejak awal tahun 2018 lalu, dan saat ini sudah tidak begitu banyak yang  direvisi, hanya menyempurnakan redaksi yang terbilang umum untuk dikhususkan.
“Kita tinggal disuruh menyempurkan lagi redaksinya, dan pembahasannya tidak terlalu rumit lagi, dan kita lakukan pembahasannya cukup lancar hari ini,” tambahnya.
Sementara itu Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefry Fransyah ketika dimintai komentarnya mengatakan, bahwa perbaikan draf Raperda ini tidak menyentuh hal yang inti, hanya memperjelas maksud dan tujuannya.
Dia mengumpamakan terkait adanya draf Raperda yang mengatur tentang penanganan pengguna narkotika pada kalangan pelajar, di mana langkah awalnya akan ditangani dinas kesehatan setempat.
“Jadi yang dimaksud penanganan dari Dinkes itu seperti apa, harus dijabarkan rinci. Karena Puskesmas daerah saat ini ada memiliki layanan dan penanganan masalah itu, harus ada penjelasan redaksi katanya di sana dengan jelas,” tuturnya.
Menurut dia, Pemprov sudah memberikan fasilitasi untuk Raperda ini disahkan, sehingga tidak ada langkah evaluasi usai redaksi kata Raperda ini diperbaiki.
“Jadi usai kita perbaiki ini, tidak lagi diserahkan ke Pemprov, langsung bisa disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna nanti,” terangnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah kota menginisiasi dibentuknya peraturan ini untuk menanggulangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan mulai merusak anak-anak sekolah.del

Related posts

Arief-Faroek-Erwin Siap Tuntaskan Final Time Rally 2024 NTB

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024

Wisudawati Kebidanan STIKes Abdi Persada Banjarmasin Lulus Uji Kompetensi Nasional