Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin merevisi total Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarmasin pada tahun 2018-2038, karena dianggap tidak sesuai dengan Permendagri No 113 tahun 2018.
Demikian disaampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Banjarmasin , Aman Fahriansyah kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya, informasi draf Raperda tersebut tidak berkesesuaian dengan Permendagri yang berbunyi evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri provinsi dan rencana pembangunan industri daerah kabupaten/kota dari pihak pemerintah kota sendiri.
“Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri itu harus direvisi total, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan Permendagri No 113 tahun 2018, apalagi raperda ini dari inisiatif Pemko Banjarmasin, makanya kami minta mereka revisi Raperda ini, baru lanjut pembahasan,”katanya.
Dikatakannya, dalam pembahasan beberapa waktu lalu, memang belum menyentuh isinya, hingga sebelum itu dilaksanakan harus diperbaiki dahulu oleh pihak Pemko Banjarmasin.
“Makanya tadi kita batalkan agenda kelanjutan pembahasan, kita minta diperbaiki dulu drafnya secara total,” tambahnya.
Politisi PPP ini mengharapkan perbaikan Raperda tersebut dikaji dengan betul untuk kelanjutannya dibahas, paling lambat bulan Juli 2019.
“Karena masa akhir kami sebagai pansus Raperda itu pada Juli, sebab pada 9 September 2019 masa akhir jabatan kita sebagai anggota dewan masa bakti 2014-2019,” ucapnya.
Sehingga menurutnya, dalam isi raperda tersebut, menyangkut bagaimana Kota Banjarmasin kedepannya ada titik dijadikan daerah industri kota.
“Contohnya daerah Alalak itu dijadikan daerah industri kota berupa mebel, atau daerah Kuin itu jadi daerah industri kota berupa kue dan lainnya,” tuturnya.
Ternyata, ujar dia, fokus rencana pembangunan jangka panjang atau 20 tahun daerah industri kota tersebut tidak berkesesuaian dengan peraturan di atasnya.
“Kita belum tahu pasti juga seperti apa ketidaksesuaiannya dengan Permendagri nomor 113 tahun 2018 tersebut, makanya kita minta pihak Pemkot untuk menginformasikannya dengan Pansus,” tandasnya. del