Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menyayangkan masih terkendalanya pembahasan Raperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, lantaran pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata justru tidak bisa berhadir dalam rapat pembahasan.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, HM Yamin kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, terkendalanya rapat lanjutan raperda revisi ini, lantaran pihak pemerintah kota setempat tidak mengirimkan perwakilan.
Padahal ungkapnya, kehadiran dinas sangat diperlukan dalam rapat pembahasan tersebut, dikarenakan untuk menyingkronkan data dan hasil kunjungan luar daerah ke pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, yang berakibat ditundanya rapat pansus tersebut.
“Kami dari DPRD Kota Banjarmasin sangat sangat menyayangkan dinas terkait tidak bisa datang saat rapat lanjutan tersebut. Jadi rapat Pansus diskors,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengaku heran lantaran tidak ada alasan dari dinas tersebut terkait tidak dapat berhairnya dalam rapat pembahasan raperda,
Padahal menurutnya, pihaknya telah mengirim undangan rapat termasuk juga melalui by phone juga diberitahu. Namun entah berhalangan atau bagaimana sehingga dinas pariwisata tidak datang,” tuturnya.
Menurut dia, perubahan produk hukum tersebut penting dilakukan. Mengingat, retribusi izin tempat tidak berjalan, walau sudah ada aturan hukum yang berlaku.
Ysmin menduga, tidak jalannya Perda tersebut karena ada pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Makanya Perda retribusi izin tempat itu dilakukan perubahan lagi,” jelasnya.
Sekali lagi, kata Yamin, disayangkan Dinas Pariwisata yang ditunggu-tunggu tidak hadir. “Jadi saya berharap, dinas terkait agar pada pembahasan Pansus ini bisa hadir sepenuhnya, agar pembahasan nantinya bisa berjalan lancar,” tandasnya. del