DPRD Siapkan 24 Raperda Tahun 2019

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, menyiapkan 24 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk tahun 2019.

Pembacaan raperda tersebut dibacakan langsung oleh Elly Rahmah dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin dan dihadiri pula oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Ditetapkannya 24 raperda pada 2019 tersebut, lebih banyak dari Raperda tahun 2018 yang hanya ditargetkan 22 raperda.

Saat ini telah 13 raperda yang terealisasi hingga menjadi perda, ditetapkan pada rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), di Banjarmasin, Rabu.

“Sebanyak 24 raperda yang ditargetkan itu, sebanyak delapan raperda inisiatif dewan, sedangkan selebihnya dari pihak Pemkot Banjarmasin,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali.
Menurutnya, target Propemperda tahun 2019 ini lebih banyak dari tahun 2018, karena ada beberapa buah raperda di antaranya sisa dari raperda tahun 2018 kembali dimasukkan pada 2019.

“Untuk tahun 2018 sebanyak 13 perda telah dirampungkan, sedangkan delapan sisanya masih belum. Yang belum selesai itu kembali dimasukkan untuk dilanjutkan pada 2019,” katanya pula.
Politisi Golkar itu menerangkan, pembentukan perda merupakan salah satu syarat pembangunan hukum sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2004.

Fungsinya selain untuk mengatur tatanan masyarakat, juga sebagai dasar untuk menggali dan meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Matnor Ali meyakini, jika seluruh Propemperda tahun 2019 yang dipersiapkan tersebut akan rampung sesuai target untuk ditetapkan menjadi perda, mengingat jumlah raperda yang dipersiapkan tidak terlalu banyak.

Tentunya, lanjut dia, semua anggota DPRD dan pihak pemerintah kota harus serius mengerjakannya, sehingga semua yang sudah dilakukan pembahasan bisa secepatnya diparipurnakan.
Menurut Matnor Ali, berkaca pada pembahasan raperda pada tahun ini, masih banyak yang belum juga diparipurnakan untuk menjadi perda, padahal sudah dibahas berbulan-bulan.
“Sebenarnya ada lima raperda yang sangat urgen dan belum diparipurnakan itu, seperti Raperda Kotaku, Narkoba, RTRW termasuk Raperda Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Itu semua saya rasa harus segera kita selesaikan,” ujarnya pula. del

Related posts

Arief-Faroek-Erwin Siap Tuntaskan Final Time Rally 2024 NTB

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024

Wisudawati Kebidanan STIKes Abdi Persada Banjarmasin Lulus Uji Kompetensi Nasional