Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Kabupaten Tabalong melakukan tukar pendapat atau sharing ke Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bagaimana penerapan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas, Senin (18/3/2024).
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Tabalong ini disambut oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel, M Andri Yuzhar, S.STP, MIP.
Dikesempatan pertemuan itu, Andri Yuzhar menyampaikan regulasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 itu yang menurun pada peraturan gubernur (pergub) ini sudah diberlakukan pada akhir tahun 2023.
“Desember 2023, pergub itu terbit. Atas dasar itulah pembayaran perjalanan dinas sesuai peraturan presiden itu kami terapkan,” kata Andri Yuzhar.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Tabalong, Drs H Abu Bakar Siddiq menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel dalam percepatan administrasi perjalanan dinas.
“Saya salut dengan sekretariat dewan provinsi, kalau memang anggaran kita terbatas, maka dua hari selesai,” tegasnya.
Untuk diketahui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 11 September 2023 dan peraturan presiden ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yakni ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Diakhir pertemuan, Andri Yuzhar berharap agar kedepannya proses administrasi kedewanan di Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong lebih optimal dengan meningkatkan akuntabilitas dan akuntabel.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya