Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengakui mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih di bahas, akibat pandemic virus Corona yang masih melanda daerah ini.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Banjarmasin, Arufah Arif kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.
Menurutnya karena wabah pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga kerja legislatif pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Banjarmasin tertunda, lantaran fokusnya penanganan pencegahan yang dilakukan semua komponen.
Dikatakannya dalam upaya memyelaraskan kinerja wakil rakyat dalam waktu dekat pihaknya segera akan menyelesaikan pembahasan dua agenda, yakni raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih, dan raperda RTRW Banjarmasin.
Politisi PPP ini menambahkan pembahasan dua raperda itu rencananya akan dilakukam via daring, agar dapat diselesaikan.
“Dalam waktu dekat kami agendakan pembahasan kedua raperda itu, video conference akan kami tempuh agar kedua raperda itu cepat selesai, raperda ini boleh dibilang mendesak mengingat sudah beberapa bulan tertunda dan tidak bisa dilanjutkan karena wabah Corona, satu persatu akan dibahas agar tidak terlalu banyak raperda yang belum selesai dibahas, ini tugas kami, bagaimanapun kondisinya akan kami upayakan secara maksimal,” kata Arufah
Usulan prolega 2020 ada 18 raperda, dari 18 raperda, atas usulan dewan dikurangi menjadi 17 raperda. Upaya percecepatan dimusim wabah pandemi ini dipastikan Arufah tanpa mengagendakan study banding ke luar daerah, dan hanya akan memanfaatkan Teknologi Informasi yang ada saat ini.
Penulis: Fanie