Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mewacanakan kenaikan retribusi minuman beralkohol (minol), agar peredarannya bisa ditekatn lagi, dan hanya di jual di tempat-tempat yang telah ditentukan perda.
Demikian disampaikan HM Yamin yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Menurutnya, revisi Perda tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ini, sebelumnya telah dikonsultasikan ke Kemendagri dan juga Kota Tanggerang.
Dari hasil konsultasi tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, persentasi penarikan retribusi tempat penjualan minol tidak ditentukan dari tempatnya. Namun itu dilihat dari berapa besar investasi dan hasil pendapatan real dari pihak pengelola. “Sebelumnya kami telah melakukan kunker dan konsultasi ke Kemendagri dan juga Kota Tanggerang, besarannya pun tidak ditentukan. Mau berapa itu menjadi kebijakan pemerintah setempat,” katanya.
Yang menjadi kendala ujar Yamin, jika nanti tidak ada keterbukaan dari pihak pengelola. Laporan hasil dari penjualan minuman beralkohol tidak sesuai angka real dilapangan. Ujung-ujungnya pendaptan retribusi di sektor ini kemungkinan tidak akan mencapai target. “Beberapa waktu lalu, kami juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait perihal retribusi. Namun pengelola minol merasa keberatan dengan jumlahnya. Makanya sampai saat ini PAD di sektor ini belum ada,” jelasnya.
Politikus Partai Gerindra ini pun akan segera memanggil dinas terkait dan pihak pengelola untuk menyingkronkan terkait retribusi tempat tersebut. Apa yang menjadi ketentuan Perda nantinya, itu mesti di jalankan. “Kalau ada Perda ya bisa dikatakan legal. Tapi kami berharap retribusinya naik. Ini tidak lain untuk menekan angka menjamurnya tempat penjualan minol di kota ini,” tandasnya. del