Banjarmasin, BARITO – Kejaksaan Negeri Tanah Laut akhirnya melakukan kasasi atas vonis bebas satu terdakwa Anggaran Dana Desa (ADD) di desa Ambungan Kabupaten Tala atas nama Fafan Adiyanto Wahyu.
Diketahui Fafan oleh majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati dinyatakan bebas dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Oleh jaksa Imam Cahyono terdakwa telah dituntut selama 2,2 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 13.500.000 atau kurungan badan 1 tahun penjara.
Dari infornasi yang didapat wartawan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, selain kasasi yang dilakukan jaksa, dua terdakwa lain yang dinyatakan bersalah yakni Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mengajukan banding.
Keduanya masih menurut informasi menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang menghukum mereka berdua masing-masing selama 1,6 bulan dan denda masing masing Rp50 juta atau subsidair 1 bulan kurungan penjara. Keduanya juga dibebani membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp25 Juta untuk terdakwa Dwi Handayani dan Rp57 Juta untuk terdakwa Yuria Ulfah, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka gantinya kurungan penjara selama 8 bulan.
Dalam perkara korupsi dana desa ini terdapat lima terdakwa yang dua adalah Salim selaku Kepala Desa dan sekretaris desa Erna fatmawati (berkas terpisah).
Majelis hakim sependapat dengan JPU kedua terdakwa dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Vonis yang jatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Imam Cahyo SH, yang menuntut masing-masing, Dwi Handayani selama 2,4 tahun denda 50 subsider 2 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 25.632.250 atau 1 tahun kurungan badan.
Kemudin Yuria Ulfah juga sama 2,4 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp57.129.100 atau kurungan badan 1 tahun.rif