Dua Buah Raperda disetujui

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyelenggaraan Keamanan Pangan akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/7/2020).

Dua buah Perda itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Dalam pendapat akhirnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyampaikan dua raperda ini nantinya akan dibawa kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.

“Dalam pembentukan produk hukum daerah berupa raperda ini sesuai mekanismenya akan melalui tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar gubernur.

Lanjut gubernur karib disapa Paman Birin ini terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan diharapkan menjadi pedoman urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni masalah pangan.

Sementara mengenai Raperda tentang Laporan

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, lanjutnya dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan stressing point untuk memperhatikan pelaksanaan tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.

“Perda ini nantinya bisa membawa manfaat untuk masyarakat Kalsel,” harap Paman Birin.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menambahkan sesuai perjalanannya raperda ini harus melalui evaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan masukan sebelum penetapan menjadi Perda.

“Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, raperda tersebut harus dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment