PENGEDAR SABU- Suharno alias Sikin dan Supiyani alias Piyani diciduk polisi yang menyamar sebagai pembli sabu, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 20.50 Wita. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Dua pengedar narkoba bernama Suharno alias Sikin (40) dan Supiyani alias Piyani (35) diciduk, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 20.50 Wita. Tepatnya di rumah Sikin Jalan Gubernur Soebarjo Gang Flamboyan III Rr 06 RW 02 No 05 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat
Dari tangan Sikin dan Piyani seorang Tukang itu ditemukan sabu seberat 10,58 Gran. Sabu itu terdiri dari dua paket sabu seberat 2,7 Gram dan satu potongan balok kayu yang berlobang tengahnya yang tertutup dengan plat terbuat dari plastik fiber warna hijau yang di dalamnya berisi dua paket sabu seberat 7,55 Gram dan satu butir Extacy warna biru Logo “R” seberat 0,33 Gram.
Tak hanya itu bersama Piyani warga Jalan Tembus Mantuil Gang Nikmat RT 20 RW 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, dari mereka juga ditemukan barbuk lainnya seperti, satu bungkus plastik klip kecil, satu Timbangan Digital, dan satu sendok terbuat dari sedotan plastik.
Kemudian satu ponsel Nokia warna putih beserta kartu panggilnya dan satu ponsel Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam beserta kartu panggilnya. Saat digrebek, mereka pun hanya bisa pasrah dan Selanjutnya tersangka dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Kamis (24/1/2019) malam mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku sesaat setelah bersepakat menjual atau menyerahkan sabu-sabu kepada polisi yang menyamar.
“Kini kedua pelaku dierat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Dan/Atau 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”tegas Herry. Arsuma