Dua Bulan, Spesialis Curanmor di Banjarmasin Berhasil Gasak Tiga Motor

SPESIALIS RANMOR - Pelaku curanmor ini dalam dua bulan berhasil menggasak tiga motor, hingga berurusan dengan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (15/10/2024). (foto/ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (49) ini berhasil menggasak tiga motor dalam waktu selama dua bulan, Selasa (15/10/2024). Warga Jalan Kelayan Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkusnya.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Sejahtera 2 tepatnya di belakang Pasar Antasari KecamatanBanjarmasin Tengah. Pria kelahiran Bangkalan ini ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Abdul Karim warga Banjarmasin Utara.

Bermula dari laporan korban yang merupakan seorang guru memarkirkan sepeda motornya di halaman sekolah tanpa mengunci stang, Sabtu (5/10/2024) lalu. Korban saat itu bergegas ikut apel pagi, setelah kembali ia kaget sepeda motornya sudah tidak ada.

Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. Berbekal keterangan sejumlah saksi dan petunjuk, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, hingga menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memoertanggungkawabkan perbuatannya.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa, Selasa (15/10/2024) mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut untuk dijual hingga ke Madura.

“Modus yang digunakan pelaku dengan mendorong sepeda motor tersebut dari TKP. Dengan sasaran sepeda motor yang terparkir tanpa kunci stang dan mendorongnya,”benernya.

Dan aksi ini bukan pertama kali dilakukannya. Sebelumnya ia juga telah menggasak dua ranmor dengan modus serupa. “Diduga pelaku dałam dua bulan ini sudah menggasak tiga motor. Barang bukti ada yang dijual di Banjarmasin dan ada yang dijual ke Madura Jatim,” tambahnya.

Baca Juga: ASP Sport Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Penyidik pun terus melakukan pengembangan, dengan memerikaa lebih lanjut aksi pelaku selama ini.
*Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,”pungkas Eru.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Advokat Christine Septina Soroti Kinerja Polda Kalsel Buntut Desakan Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Masripay

Terdakwa Dugaan Penggelapan Mengaku tak Diberi Kesempatan Menyanggah Hasil Audit, Malah Diancam Dipenjarakan

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, si Boy Harus Rela Divonis 12 Tahun Penjara