Banjarmasin, BARITO – Dua buruh lepas , Utuh Hadiannor alias Utuh (49) dan Muhammad alias Amat (56) dibekuk polisi karena transaksi narkoba, Rabu (14/10/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka kepergok saat menyerahkan Shabu berat 5,05 Gram di tepi Jalan Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Utuh warga Jalan Tembus Mantuil Lokasi III No 01 RT 02 RW 03 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu kaget saat mendatangi rumah di lokasi kejadian malah kedapatan anggota Dit Res Narkoba polda Kalsel.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu kotak rokok Simponi, satu ponsel merk Samsung warna biru dengan No Sim Card milik Utuh dan ponsel merk OPPO warna biru dengan No Sim Card milik Muhammad.
Bermula saat keduanya tertangkap tangan dalam suatu transaksi Narkoba, ketika itu Amat menyerahkan satu paket Shabu berat 5,05 Gram. Dengan menggunakan tangan kanannya kepada polisi yang menyamar alias Under Cover By (UCB) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti (BB) disita dan dibawa oleh anggota ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka pun hanya bisa pasrah harus mendekam di balik jeruji Polda.
”Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius