Dua dari Terdakwa Sidang Gratifikasi Bendungan Piani Tapin Mengaku tak Bersalah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Suasana sidang perkara gratifkasi dan TPPU pembebasan lahan Bendungan Piani Tapin dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Mantan Kepala Desa Pepitak Jaya Kabupaten Tapin Sugiannor menyatakan tidak ada salah dengan apa yang dia lakukan terhadap warga yang yang terkena pembebasan lahan pembangunan Bendungan Piani.

“Saya merasa tidak salah. Saya tidak melakukan korupsi,” ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (7/8/2023).

Pernyataan itu dia sampaikan ketika ketua majelis hakim menanyakan apakah dia merasa bersalah dengan apa yang sudah dia lakukan, dengan memotong uang masyarakat yang terkena ganti rugi lahan bendungan Piani.

Tak hanya Sugiannor, terdakwa lainnya, Ahmad Rizaldi juga mengatakan hal yang sama. “Saya juga merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa yang merupakan guru disalah satu sekolah dasar di Kabupaten Tapin ini.

Baca Juga: Warga Marabahan Geger Temuan Pria Tewas Bersimbah Darah di Tribun 5 Desember

Hal berbeda malah ditunjukkan terdakwa Herman. Dengan gentle Herman mengaku salah dan meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya untuk dia. “Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap Herman.

Diketahui ketiganya didakwa telah menerima menerima uang pengganti dari warga atau pemilik lahan, dimana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi

Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang ganti rugi. Rinciannya Sogianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldi sekitar Rp 600 juta, dan Herman Rp 954 juta.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Kalsel Gerebek Kawasan Tanjung Berkat yang Diduga “Kampung Narkoba”

Oleh jaksa ketiganya didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU).

Ketiganya dijerat dengan tindak pidana gratifikasi yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian untuk TTPU Sugianor dan Achmad Rizaldy dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.

Baca Juga: Warga Marabahan Geger Temuan Pria Tewas Bersimbah Darah di Tribun 5 Desember

Bendungan Tapin sendiri diresmikan Presiden RI Joko Widodo sendiri merupakan proyek tahun jamak 2015-2020 dengan nilai hampir Rp 1 triliun.

Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment