Dua dari Tiga Pengeroyok di Belitung Darat Dibekuk Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang remaja bernama M Ramadhan (38) menjadi korban pengeroyokan, Sabtu (26/3/2022) Subuh 04.30 Wita lalu. Tepatnya di
Jalan Belitung Darat depan toko Fennov Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Akibat dikeroyok, warga
Jalan Cendana 3 B No 9 RT 01 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara itu mengalami luka sobek pada bagian bahu kanan dan luka sobek di pergelangan tangan kanan.

Tak terima dikeroyok tiga orang, korban lapor polisi. Selanjutnya dua diantaranya berhasil dibekuk. Satu lagi masih buronan, bahkan satu orang statusnya pelajar.

Pelakunya diduga berinisial EF (24) warga Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli RT 23 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Dia dibantu MF (17) seorang pelajar warga Jalan Sakapermai Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pelajar itu dinyatakan satu tersangka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sememtara, tersangka Ari memjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alis belum ditangkap

Menurut keterangan pelapor saat melintas di lokasi kejadian, dirinya menggunakan sepeda motor. Tiba tiba korban dicegat oleh para pelaku dan tanpa alasan yang jelas para pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna diproses hukum selanjutnya.

Kapolseke Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman mengatakan, dengan Barang bukti Hasil VER, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku.

Tiga bulan kemudian atau
Jumat (24/6/2022) pukul 16.00 Wita, dua tersangka dibekuk di Jalan Belitung Darat Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat.

Unit Reskrim Opsnal Buser Polsek Banjarmasin Barat yany berhasil mengamankan pelaku. Kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut.

Diduga saat mengeroyok, para pelaku dalam kondisi mabuk. “Kini kedua tersanga pengeroyokan dijerat sesuai Pasal 170 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra A Ginting.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment