Banjarmasin, BARITO – Dua gudang dan satu rumah beserta isinya dijebol pencuri, Rabu (19/5/2021) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Akibat kejadian itu korban bernama H Aftahudin (51) mengalami kerugian sebesar Rp 350 Juta.
Dibobolnya gudang yang terletak di Jalan Jafri Zam-Zam Komplek Grawiratama RT 39 RW 03 Kelurhan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Korban warga Jalan Belitung Darat RT .07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat itu mengaku, ada tiga barang yang digasak pencuri.
Barang digasak yakni satu mobil Mitsubishi Cold Pickup warna hitam DA 8323 CE. Empat meja kayu dan dua pas bunga yang terbuat dari kayu.
Satu lembar fotocopy penjualan alat alat meja Rp5Juta.
Sehari kemudian pihak polsek setempat bergerak dan berhasil menciduk pelaku. Ternyata pelaku bernama Herman Efendi (39). Warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah RT 38 No 1 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu diciduk di Prona Banjarmasin Selatan.
Bermula saat korban ke TKP gudang miliknya sudah dalam keadaan terbongkar, setelah dilakukan pengecekannbarang-barang milik korban yang hilang yaitu isi dua gudang dan isinya, satu rumah kayu dan isinya.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp350Juta dan pemilik Cafe Nostalgia itu melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Yadiyatullah mengatakan, pelaku berhasil dibekuk,
Kamis (20/5/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Dia diciduk di Jalan Prona 2 Lokasi Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan oleh diamankan oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek setempat guna proses Hukum lebih lanjut.
“Kini pelaku dijerst sesuai Pasal 363 KUHP “pungkad AKP Faisal.
Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius