Banjarmasin, BARITO – Yulianto Kusumo Nugroho, seorang ASN di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya bernafas lega. Pasalnya gugatannya pada (18/4/2019) lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, atas pemberhentian kepada penggugat atau pemohon sebagai ASN di Hulu Sungai Selatan dikabulkan oleh majelis hakim Selasa (2/7/2019) siang. Praktis dengan putusan Majelis Hakim PTUN itu, jabatan pemohon atau penggugat di Pemkab HSS kembali berstatus ASN . Dalam amar putusannya, majelis hakim mengharuskan Bupati HSS mencabut SK atas pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN terhadap penggugat
Gugatan sendiri berawal setelah pemberhentian sebelumnya dari SK bupati dicabut. Ini setelah permohonan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan oleh pengadilan PTUN
Namun belakangan pada Desember tahun 2018 pemohon kembali diberhentikan secara tidak hormat melalui SKB tiga menteri
Terkait dengan putusan tersebut penggugat melalui kuasa hukumnya Mulya Sumaperwata kepada wartawan mengatakan, pihaknya menunggu 14 hari kedepan apakah ada upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat “ Pertama tentunya mengucapkan syukur Alhamdulilah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan kami yang memohon pembatalan pemecatan ini terkait pemutusan kepala daerah yang mempedomani dua SK menteri dan satu badan pertama di Kalimantan Selatan” ujar Mulya Sumaperwata usai putusan.
Sementara itu . Kasubag Hukum & Komunikasi Pemkab HSS Rusmadi menanggapi putusan majelis hakim PTUN mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan pimpinan terlebih dulu terkait putusan itu guna menentukan langkah apa yang akan ditempuh.
Sekedar diketahu pemberhentian terhadap penggugat sendiri terjadi setelah yang bersangkutan tersandung kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2014 lalu. Atas pemberhentian itu penggugat melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Banjarmasin .
Gugatan pemohon dikabulkan dan SK pemberhentian dari bupati dicabut
Namun belakangan pada akhir tahun 2018 ASN di HSS ini kembali diberhentikan secara tidak hormat melalui SKB 2 menteri dan satu badan pertama di Kalsel
mr’s