Polres HSU, Polda Kalsel – Dalam kurun waktu satu minggu di awal tahun baru 2021, Sat Resnarkoba Polres HSU kembali menjalankan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) dengan mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis, (07/01/2021) pukul 14.50 Wita.
Setelah berhasil megungkap satu kasus Narkotika jenis sabu-sabu di kelurahan Kebunsari Kab. HSU pada hari Selasa 5 Januari 2021, kini giliran warga Kel. Pangkalan Sari , Kec. Sungai Pandan Alabio Kab. HSU, lelaki berinisial RU alias AB (38 th) diamankan saat berada di rumahnya di Kec. Sungai Pandan Alabio Kab. HSU
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba
Terhadap pelaku diamankan dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.44 gram dengan berat bersih 0.10 gram,” kata Iptu Siswadi, SH.
Tak hanya itu , barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 ( Satu ) buah Handphone merk VIVO warna hitam lengkap dengan Sim Card dan 2 ( Dua ) Buah Bong sabu.
Atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Siswadi, S.H lebih lanjut menegaskan bahwa ini bukti keseriusan kami dalam memberantas Narkotika dan obat terlarang lainnya di daerah hukum Polres HSU dengan konsisten menjalankan program HSU Bersinar,
“Untuk itu dihimbau kepada masyarakat, mari kita perangi Narkotika dan obat terlarang lainnya dengan mewaspadai dan saling meinformasikan, agar Kab. HSU bersih dari Narkotika,” harap Iptu Siswadi.
Rel