Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 2 kilogram lebih atau 2.185 gram, dengan nomor perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Bjm memasuki pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Irfanul Hakim SH MH, memvonis kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidiar 3 bulan kurungan. Keduanya adalah Adriansyah dan Hudriansyah.
Baca Juga: Jamaah Masjid Ami Abdullah Diminta Waspadai Paham Radikalisme dan Terorisme
Menurut majelis hakim keduanya terbukti bersalah melanggar pasal
114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum membacakan amar putusannya, ketua majelis menyampaikan beberapa pertimbangan hukum. Memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak ada unsur meringankan juga tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Meringankan, keduanya mengakui semua kesalahannya, dan keduanya merupakan tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, nampak keduanya menyatakan pikir-pikir. Apalagi sebelumnya, JPU Yosephine Dian Endar SH telah menuntut keduanya masing-masing selama 15 tahun penjara, denda Rp. 2 miliar subsidiair 6 bulan penjara.
Artinya kalau melihat putusan, majelis hakim menaikan 1 tahun dari tuntutan jaksa.
“Kami pikir-pikr dulu,” ujar mereka melalui penasehat hukum dari LBH yang ditunjuk majelis hakim.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp5,8 M, AM Dijebloskan Penyidik Kejati ke Penjara
Diketahui dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita, Ardiansyah dihubungi Amat dengan maksud menyuruh mengambil narkotika jenis sabu disuatu tempat rahasia. Dan saat itu terdakwa Ardiansyah bersedia melakukan hal itu dengan upah Rp7 juta. Setelah uang diserahkan, pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 02.00 Wita, Ardiansyah menghubungi Khudriansyah untuk membantu menemani mengambil sabu dan Khudriansyah menyetujuinya.
Dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu tanpa nomor kendaraan, keduanya mengambil sabu tersebut. Saat membawa barang keduanya dicegat petugas yang sudah mendapat informasi saat mereka berada di Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya