Banjarmasin, BARITO – Dua mantan Camat Murung Pudak yakni Drs Asli Yakin dan Drs Alfin dalam waktu dekat akan segera dieksekusi tim.jaksa Kejari Tabalong.
Rencana eksekusi setelah Kajari menerima petikam putusan kasasi MA yang pada intinya menolak kasasi keduanya.
Artinya keduanya harus menjalani putusam tingkat pertama pengadilan Tipikor yakni masing-masing Drs Asli Yakin selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp280 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Sementara untuk Alfian, pada putusannya majelis memvonis terdakwa selama 1,6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar denda sebesar Ro135 juta atau kurungan badan selama 3 bulan.
Kedua terdakwa menurut majelis hakim yang pada waktu itu diketuai A Jaini bersalah melanggar pasal 3 jo 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Tabalong Pasek SH MH yang dikonfirmasi membenarkan rencana eksekusi tersebut.
“Sekarang kita tinggal.menunggu sakinan putusannya dari MA saja,” ujar Pasek ditemui saat berada di Kejati Kalsel, Senin (8/7).
Untum pemberitahuan petikan pemberitahuan lanjut Pasek sudah sampai ke mejanya. Namun salinannya hingga kini belum diterima.
“Kita sudah konfirmasi ke Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan, namun katanya hingga kini belum sampai,” jelasnya.
Kedua nya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Izin Mendirikan Banguan atau IMB yang merugikan negara ratusan juta rupiah sewaktu keduanya menjadi Camat Murung Pudak.
Penulis: Syarif Editor: Mercurius