Dua Mantan Kades Uren Balangan Minta Keadilan dan Keringanan Hukuman

Dua mantan Kades Uren Balangan saat mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan pledoi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukum dari Kantor Ernawati SH MH dan rekan, dua mantan Kepala Desa Uren Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan Jum’ati dan Rahadiansyah meminta agar majelis hakim memberikan mereka keadilan dan keringanan hukuman.

“Kami berharap majelis hakim bisa bijaksana dan berkiblat pd kemanusiaan dan hati nurani. Mohon memberikan putusan yang berkeadilan dan seringan-ringannya,” ujar Ernawati SH MH.

Permintaan itu mereka sampaikan usai keduanya dituntut masing-masing, selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti untuk Jum’ati Rp413.204.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka diganti kurungan badan 6 tahun. Sedangkan Rahmadiansyah sebesar Rp270 juta atau kurungan badan 2 tahun.

Baca Juga: Kejati Kalsel Telisik Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan HKSN Banjarmasin

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Erna berdasarkan analisa yuridis mereka sesuai fakta dan bukti di persidangan, pasal yang diterapkan ke kliennya yakni Jum’ati yakni dakwaan primair tidak terbukti.
“Dakwaan primair tidak terbukti, sebaliknya hanya dakwaan subsidair,” ucapnya.

Sementara untuk Rahmadiansyah sesuai dengan fakta dan pengakuanya, menurut Erna sudah sesuai diterapkan dakwaan subsidair.

“Dalam menjatuhkan hukuman, majelis diharapkan bercermin pada keadilan,” ucap Erna lagi.

Diketahui motif kedua tersangka melakukan penyelewengan dana desa yakni untuk memperkaya diri.

Baca Juga: “Nyanyian” Jukir, Polisi Ringkus Warga Sungai Andai, Terduga Pengedar Sabu

Jum’ati diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Uren TA 2018-2019, terkait beberapa kegiatan fisik maupun pengadaan barang.

Selain itu juga ditemukan ada dugaan mark up harga. Tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta lebih.

Sedangkan Rahmadiansyah dugaan yang sama, namun potensi kerugian negaranya lebih sedikit sekitar Rp227 juta.

Jum’ati sendiri merupakan mantan kepala desa dan Rahmadiansyah merupakan kepala desa aktif pada saat kejadian.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah