Dua Minggu Operasi Jaran 2019 Polda Kalsel Ringkus 140 Pelaku Curanmor dan Mobil

JARAN INTAN 2019-Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani saat press release hasil Operasi Jaran 2019 di halaman Mapolda setempat, didampingi wakapolda dan pejabat utama lainnya, Kamis (4/7/2019) pagi.(foto:iman satria)

 

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 207 motor dan 12 mobil berhasil disita dari pelaku kejahatan terhadap kendaraan (Jaran) , Kamis (4/7/2019) pagi. Hal itu dungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan saat menggelar hasil operasi Jaran 2019 m di halaman Mapolda usai penyambutan 200 personil Brimob Kalsel dari BKO Polda Metro Jaya.

Yazid mengatakan, Jaran Intan 2019 atau kejahatan curanmor itu biasanya dilakukan kelompok atau sindikat. Dan operasi Jaran Intan 2019 yang digelar Polda Kalsel dan jajaran itu dilakukan selama dua minggu.

“Hasilnya dari seluruh Polres dan Polresta telah diamankan 140 pelaku, terdiri dari 66 Target Operasi (TO) dan 74 non TO curanmor serta 12 mobil,”beber Kapolda Kalsel didampingi Direktur Dit Krimum Kombes Pol Sofyan Hidayat kepada wartawan.

Operasi Jaran sambungnya tidak melulu Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tetapi juga penggelapan dengan modus dirental lalu gadaikan. Untuk itu kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menggunakan kendaraan bermotor. Apalagi selama 12 hari operasi ini ternyata para pelaku telah melaksanakan kegiatannya dengan menggunakan modus operandi yang baru.

Mereka merusak kunci kemudian barang buktinya di lempar ke sindikat mereka. “Oleh karena itu kami imbah kepada seluruh warga masyarakat Kalimantan Selatan untuk memberikan pengamanan ganda apabila meninggalkan kendaraan di tempat parkir atau tempat-tempat umum,”Ingat perwira tinggi Polri yang dikenal murah senyum ini

Dia mengimbau bila masyarakat membeli kendaraan sebelumnya mengecek kelengkapan surat-surat yang benar. “Kalau tidak memadai silakan ditanya kepada Polantas terdekat, sehingga bisa dicek betul Apakah administrasi surat-surat yang mendukung keberadaan kendaraan bermotor itu benar-benar asli atau yang dipalsukan,”tambah lulusan Akpol 1988 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Usai menggelar kasus itu Kapolda kemudian mengembalikan mobil Toyota jenis Fortuner kepada Rena pemilik atau korban kasus pencurian mobil. Pengusaha rental mobil itu senang, pihak Polda dan jajarannya berhasil mencari mobilnya yang hilang delapan bulan lalu.”Hilangnya sejak 5 Desember lalu, ” sebut warga Jalan Pramuka Banjarmasin Timur ini.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda dan seluruh kepolisian yang telah membantu saya,”ucap wanita berhijab ini.

Direkrut Dit Krimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat mengatakan, biasanya motor yang dicuri alias patahan tidak melakukan pembayaran, kemudian untuk penggelapan motor atau mobil dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selanjutnya untuk mendapatkan surat-surat STNK pelaku saling tukar menukar surat asli tapi palsu lewat sindikatnya. Kertas pajak asli tapi tulisannya dihapus dan diketik lagi. Sedangkan pelaku juga sebagian merupakan pemain alias resdivis kasus yang sama di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru serta Kabupaten Banjar.

Dia juga berpesan kepada korban atau pemilik ranmor atau mobil bisa mengambil kembali barang miliknya dengan ,m membawa bukti bukti kepemilikan kendaraan tersebut” Untuk mengambil motor atau mobil dan tidak dipungut biaya” pungkasnya .

Penulis : Arsuma.

Editor   : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara