Dua Napi Narkoba asal Kalsel Dipindahkan ke Nusa Kambangan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak dua narapidana kasus narkotika berinisial DP dan SF dipindahkan ke lapas di Nusa Kambangan pada hari Kamis, (4/11/2021. Narapidana tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIA Nusa Kambangan.

Sebelum dilakukan pemindahan, keduanya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung (DP) dan Lapas Kelas IIA Karang Intan (SF). Mereka dipindahkan merupakan mantan pegawai Lapas yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba.

Kepala Divisi Pemsyarakatan Kalimantan Selatan, Sri Yuwono menyampaikan, pemindahan ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Pemindahan 2 WBP tersebut ke Lapas Narkotika Nusakambangan yang merupakan oknum petugas adalah implementasi dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Pemindahan itu dilakukan sebagai bentuk sanksi yang lebih berat kepada mereka dan agar menjadi contoh bagi petugas lain untuk tak melakukan kesalahan yang sama,” tegasnya

Selain itu, pemindahan ini merupakan hasil dari penilaian deteksi dini kerawanan keamanan dan ketertiban pada Lapas atau Rutan di Kalimantan Selatan.

Pada proses pemindahan, dilaksanakan sesuai SOP dan pengawalan yang sangat ketat dari petugas Lapas Narkotika Karang Intan, Kantor Wilayah yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kabid Yantahkeshab Lola Basan dan Keamanan, Muhammad Susanni dengan dibantu oleh empat anggota dari Satuan Brimob Polda Kalsel, sebagai bagian dari sinergitas Kemenkumham dengan penegak hukum lain.

Penulis: Arsuma
Editor : Mencurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment