Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dua orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir dan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Tersangka berinisial HB (51) yang beralamat di desa Palajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir berhasil diaman dengan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 1,17 gram , 1 buah pipet kaca dan dompet kecil warna hitam.
Sedangkan tersangka inisial SY (37) beralamat di desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat berhasil diaman dengan barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 20,80 gram , 1 buah dompet kecil warna hitam , 1 buah handphone merk Vivo dan 1 unit mobil Daihatsu merk Sigra.
Menuru Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M. Tanjung SIK dalam jumpa pers di Polres Kotabaru, senin (5/8/2024) mengatakan tersangka 1 (satu) orang inisial HB (51) merupakan pengedar dan pengguna serta sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2009 dan bebas tahun 2013 dalam perkara undang-undang narkotika.
Baca Juga: Libatkan 1000 Personil, Polresta Banjarmasin Gelar Sispamkota
“Tersangka HB mengedarkan/menjual sabu sudah kurang lebih sekitar 2 (dua) bulan terakhir di seputaran wilayah kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
tersangka HB mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli secara hutang dari seseorang yang bernama sdr. U yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu ,” katanya
Tersangka HB sudah sebanyak 4 (empat) kali mendapatkan sabu dari sdr.U dan setiap kali pengambilan sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga per 1 (satu) paket yaitu Rp 400.000,
Keuntungan tersangka HB dalam menjual sabu tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket yang terjual serta berupa barang yang di konsumsinya.
Disamping itu Kapolres AKBP Doli. M. Tanjung juga menerangkan tersangka ke dua yakni SY merupakan kurir / perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tersangka SY sudah 3 (tiga) bulan sebagai kurir dari seseorang dengan inisial sdr.H yang menurut keterangan tersangka sdr.H berada di Lapas kotabaru.
Tersangka SY disuruh oleh sdr.H untuk mengambil sabu di kab.Tanah Bumbu untuk kemudian di bawa / di serahkan kepada seseorang di wilayah kec.Pamukan Barat.
Tersangka SY sudah sebanyak 3 (tiga) kali mengambil sabu di kab.Tanah Bumbu dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir dengan total pengambilan sebanyak 9 (sembilan) kantong / kurang lebih seberat 45 (empat puluh lima) gram.
Tersangka HB dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) undang – undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan tersangka SY dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang – undang RI.no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
*
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya