SIMPAN SAMBU-Pemilik sabu-sabu bernama Madi ini menyimpan sebanyak dua paket markoba di bungkus dua kue Brownies, hingga membuatnya masuk penjara Polsek Selatan. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Seorang pemuda bernama Rusmadi alias Madi (40) dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Selatan, karena pria itu menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dua paket besar dengan berat bersih 9,61 Gram, Senin (27/8) sekitar Pukul 21.30 Wita. Pelaku diciduk di Jalan Kelayan A Depan Gang Srikandi Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Warga Jalan Handil Malang RT 03 Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini menyimpan sabu-sabu itu dengan modus di sembunyikan dalam dua bungkus brownies Nextar yang masing-masing berisi barang bukti (barbuk) tersebut. Polisi juga menyita barbuk lainnya, seperti satu ponsel jenis Samsung Android A7 warna hitam dan Samsung jenis lipat warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2,831.000,-
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamudin Bustari didampingi Kanit reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu telah terjadi tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu sabu-sabu. “Pada saat digeledah di badannya ditemukan dua paket besar sabu-sabu di dalam kue Nastar,”sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”singkat Najamudin. ndy/mr’s