Dua Pejabat Pemko Banjarbaru Mulai Disidang

DUA Pejabat Pemko Banjarbaru yang sama sama mantan Kadishubkominfo saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.( foto Fila ).      

Banjarmasin, BARITO – Dua pejabat Pemko Banjarbaru yang diduga terlibat perkara korupsi retribusi parkir di Pasar Ulin Raya, ‪siang Kamis(29/11) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Didudukkan sebagai pesakitan kedua terdakwa yakni mantan Kadishubkominfo Banjarbaru Ahmad Jayadi yang sudah memasuki masa pensiun dan Antoni Arpan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kadishubkominfo  kini sebagai staf ahli Walikota Banjarbaru, nampak kelihatan begitu tenang.

Pun ketika ditanya katua majelis hakim Yusuf Pranowo  apakah mereka berdua sehat, nampak keduanya mengatakan sehat.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Ganes, keduanya didakwa telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum secara  berlanjut, memperkaya diri sendiri dan orang lain. Perbuatan keduanya menurut jaksa terjadi sekitar tahun 2009 hingga 2012.

Yang mana untuk terdakwa Akhmad Jayadi telah menunjuk langsung CV Nadya Pratama dengan Dirut Rina Lestari Arimbi (telah divonis) atau tanpa melalui seleksi lelang terlebih dahulu. Akibat perbuatannya berdasarkan audit BPKP Kalsel terdapat kerugian negara sekitar Rp1.060.000.000.

Sementara untuk terdakwa Antoni Arpan didakwa telah meneruskan kontrak yang dari awal perizinannya sudah salah, sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp800.000.000.

Keduanya dijerat  dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18  UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum keduanya yakni Ivo Yuliansyah mewakili Akhmad Jayadi dan Ernawati sebagai penasehat hukum Antoni Arpan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

“Kita akan lihat fakta persidangan saja. Dan kalaupun ada yang tidak berkenan di dalam dakwaan, nanti kita sanggah di pembelaan saja,” ujar Erna.

Sementara Ivo juga juga demikian mengatakan tidak akan melakukan eksepsi.

Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan Senin  (‪3/12)  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.      rif/mr’s

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk