Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan Tanjung Raya RT 20 dekat SMA Korpri Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (24/4/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita, berhasil dibekuk.
Pelaku berinisial MD (22) dan BR (33) itu berhasil menjambret gelang emas berat 25 Gram senilai Rp 25Juta milik korban bernama Rizki Intan (31). Wanita seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Komplek Al-Furqon No 77 RT 15 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara itu ternyata bukan ia saja sebagai korban.
Korban melaporkan kejarian itu ke Polsek Banjarmasin Utara, dengan ciri-ciri pelaku menggunakan satu sepeda motor Merk Honda Supra GTR 150 warna merah hitam Nopol 2818 NC.
Pelaku MD dan BR itu ternyata dua saudara warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan . Hal itu terungkap setelah keduanya dibekuk oleh pihak Polres Banjarbaru di kota idaman tersebut.
Bermula saat korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan sepeda motor sehabis berbelanja. Tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek tersebut.
Pelaku langsung memepet kendaraan korban dan salah satu pelaku langsung menarik gelang emas milik korban ada di sebelah kanan. Setelah berhasil mengambil emas tersebut pelaku langsung melarikan diri dan sempat dikejar oleh korban.
Akan tetapi pengejaran itu tidak berhasil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu gelang emas seberat
Korban juga mengalami luka gores di bagian tangan sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Kamis (2/6/2022) mengatakan, kedua tersangka ditahan di Polres Banjarbaru dalam perkara yang sama.
“Pelaku ditangkap oleh Polres Banjarbaru saat melakukan penjambretan di Banjarbaru 4 hari alu atau Senin (30/5/2022). Setelah dikembangkan ternyata sebelumnya ada melakukan jambret di Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 365 KUHPidana,”pungkas Ipda Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius