PELAKU JAMBRET-Ababil dan Slamet Riadi bersama barang bukti hasil jambret ponsel Merek Samsung S7 warna silver dan ranmor Honda Soopy yang dipakainya disita Polsek Banteng, Minggu (25/8/2019) malam. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian alias jambret bernama Muhammad Ababil (25) dan Slamet Riadali (23) dibekuk Buser Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Minggu (25/8/ 2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku yang beraksi di Jalan Anang Adenansi di depan Indomaret Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah itu merampas sebuah ponsel Merek Samsung S7 warna silver.
Karena ponselnya dicuri, korban Maulina (23) berteriak jambret saat melintas pakai motor di Karnaval Jalan Kamboja atau H Anang Adenansi. Korban warga Jalan Kelayan B RT 04 RW 01 Kecamatan Banjarmasin Selatan itu berhasil mengejar pelaku Ababil dibantu pengendara lainnya di Jalan Jenderal Sudirman atau titik 0 Km.
Pelaku warga Jalan Pekapuran Raya Jembatan 7 RT 21 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota tak bisa berkutik karena diamankan warga dan korban. Begitu juga
Slamet Riadi seorsng Buruh yang tinggal di Jalan Sei Andai Gang. Batu Merah II Kecamatan Banjarmasin Utara itu lantaran motor mereka terjebak macet.
Waktu itu korban belok kearah acara karnaval di Taman Kamboja tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Kemudian pelaku yang duduk di belakang langsung mengambil ponsel yang sebelumnya di letakkan di box sebelah kiri sepeda motor milik korban.
Setelah pelaku berhasil mencuri ponsel milik korban, selanjutnya pelaku kabur namun dikejar oleh korban sambil berteriak “jambret”. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga di 0 Km Banjarmasin.
Barang bukti ponsel itu ditemukan oleh korban berada di tengah tengah jok sepeda motor yang dibawa oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banteng AKP Irwan Kurniadi mengatakan, atas kejadian tersebut korban nyaris mengalami kerugian sebesar Rp 10 Juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek guna proses hukum selanjutnya.”Kini kedua pelaku jambret dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkasnya.
Arsuma