Banjarmasin, BARITO-Dua pemuda bernama Akhmad Supian alias Iyan (20) dan Krismantoro alias Gandol (28) tak menyangka digrebek polisi hingga menemukan narkoba jenis sabu dan Ekstasi, Jum’at (27/9/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Mereka dibekuk di rumah Gandol Jalan Teluk Tiram Darat Gang Serikat RT 26 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat (Banbar).
Dari situ pihak Polsek Banbar berhasil menyita barang bukti sebanyak dua paket besar Sabu berat 50,7 Gram, 25 butir Ekstasi warna biru. Kemudian dua timbangan digital dan satu kaleng twister serta uang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp 2,5 Juta, satu ponsel merk Vivo, dan Nokia serta dua serok yang terbuat dari sedotan plastik.
Kapolsek Banbar AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto Minggu (29/9/2019) mengatakan, sebelumnya anggota Buser mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu sabu. Kemudian setelah dilakukan lidik, saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggledahan dan ditemukan Barang bukti tersebut.
“Mereka digerebek saat menimbang Sabu tersebut di dalam ruang tamu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dgelandang ke Polsek untuk proses hukum. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Sunarto.
Arsuma