Dua Pelaku Pembunuhan di Basirih Selatan Berhasil Diringkus, Satu Didor di Kaki

DUA PELAKU-MR dan AI dua pelaku pembunuhan Riduan di Basirih akhirnya berhasil pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (27/7/2021)) Subuh. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pembunuhan di Jalan Lingkar Dalam RT 12  Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/7/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita lalu berhasil diringkus.
Korban bernama Riduan (48), buruh harian lepas itu tewas dengan luka tusuk di seluruh tubuhnya.

Setelah dilidik tewasnya korban warga Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman No 37 RT 09 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, tim gabungan berhasil meringkus dua pelaku tersebut.

Tersangka diduga berinisial
MR alias AT (22), warga Jalan Merpati II Kelurahan Basirih Selatan itu dihadiahi timah panas oleh polisi di kakinya sebelah kanan. Dia dibekuk di Sungai Kecamatan Kuripan Batola, Senin (26/7/2021) pagi.

Pelaku kedua, AI alias UH (28) warga Jalan Sejahtera Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala (Batola). AI ditangkap di kawasan Tumbang Nusa Palangkaraya Kalteng, Selasa (27/7/2021) Subuh sekitar pukul 03.15 Wita.

Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi. Satu bilah senjata tajam jenis mandau yang panjangnya kurang lebih 60 cm.

Barbuk lainnya, juga satu pasang sendal merk nipon warna biru dan
Satu pasang sendal kulit warna hitam serta dompet warna hitam. Satu KTP milik Riduan dan lembar baju warna biru hitam yang masih ada bercak darah. Juga satu cincin, satu kalung, satu korek mancis warna biru dan satu botol farpum.

Tewasnya korban bermula ketika saksi bernama Sukri saat di dalam rumah mendengar suara teriakan menjerit dari lokasi kejadian sore itu. Sesampainya di TKP saksi melihat korban tergelatak di tanah dengan posisi terlentang ke arah kanan dengan menderita luka tusuk di perut sebelah kiri, luka tusuk di pinggang sebelah kanan, luka robek di bagian tangan sebelah kiri, dua mata luka robek di kepala belakang sebelah kiri.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim AKP Sunarto, Rabu (28/7/2021) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan didapatkan identitas tersangka yaitu MR dan AI.

Keduanya mengaku motif dari pembunuhan itu karena korban mencuri uang mereka yaitu pada April saat MR tidur korban mengambil atau mencuri uang milik tersangka di dalam dompetnya sebesar Rp 800Ribu. Termasuk mencuri ponsel merk Samsung Grand Prime milik tersangka MR.

Mengutip keterangan tersangka MR, beberapa hari yang lalu sebelum peristiwa pembunuhan tersebut tersangka, AI alias UH menyuruh korban untuk mengambilkan uang sebesar Rp400Ribu upah hasil buruh angkut kayu galam kepada bos dari tersangka AI. Setelah diambilkan oleh korban ternyata uang tersebut tidak diserahkan korban kepada tersangka AI alias UH.

Sampai waktu sebelum peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada penyelesaian mengenai uang milik tersangka AI alias UH dan terjadilah pembunuhan tersebut.
“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 338 KUH Pidana,”pungkas Sunarto.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram