Dua Pelaku Pencuri Mobil Diciduk Di Pangkalanbun

PENCURI MOBIL-Anggota Reskrim KPL Polresta Banjarmasin saat menangkap pelaku pencurian mobil Daihatsu di Pangkalanbun Kalteng, Senin (1/4/2019) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua orang pelaku pencurian mobil berinisial Aa (42) warga Banjarmasin dan Ad (37) warga Kabupaten Batola Barito Kuala (Batola) berhasil diciduk polisi, Senin (1/3/2019) dinihari. Penangkapan pelaku juga disertai barang bukti mobil Daihatsu Grand Max di daerah Pangkalanbun Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek KPL mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk melakukan lidik kebenaran atas informasi tersebut. Setelah dinyatakan kebenaran informasi tersebut Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek KPL yang dipimpin oleh Panit I Reskirm Ipda Mursyid langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku dan selanjutnya mobil Merk Daihatsu Grand Max dibawa untuk diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin guna pengusutan lebih lanjut.

Sebelumnya korban bernama Mahlan (51) melaporkan mobil miliknya yang hilang ke Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin. Warga Jalan Barito Hulu Gang IV No RT 29 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin AKP Reza Ma’ruffi, SH, SIK membenarkan kejadian tersebut. Barang bukti tersebut diduga hasil pencurian dengan TKP di Areal Parkir Mobil Pelabuhan TPI Banjaraya Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Benar, Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek KPL telah berhasil mengamankan mobil Merk Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor polisi DA 8391 BS,”Jelas Kapolsek

Bahkan kata dia, pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Pangkalanbun (Kalteng) karena mobil itu sangat identik dengan milik Mahlan.”Kini kedu pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun,”tegas Reza.
Arsuma

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara