Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Tangkap

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Jajaran Reskrim Polres Kotabaru berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Dua orang pelaku yang berhasil dirangkap oleh Satuan Reskrim Macan Bamega tersebut berinisial NH dan PA usai melakukan aksinya di beberapa tempat yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah dua pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat berhasil kita amankan inisialnya NH dan PA ini sudah kita amankan dan ternyata pelaku ini memiliki trek-repot kriminalitas beberapa TKP yang ada di kotabaru maupun di Tanah Bumbu ,” kata Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar yang didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Taufan Maulana serta Kanit Reskrim IPDA Sandi saat gelar pres rilis di Mako polres Kotabaru. Selasa (24/9/2024).

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP. M.Taufan Maulana menjelaskan adanya kejadian jambret dengan kekerasan di jalan raya dan melukai korban dan juga kejadian pencurian di apotek di kotabaru

Berkat kerja keras tim dan juga bantuan dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasus tersebut adapun pelaku yang berhasil kita amankan yaitu tersangka inisial NH warga desa Teluk Kemuning kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru dan kemudian inisial PA warga desa Sasulung kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten kotabaru.

“Kejadian bermula ketika tersangka NH ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah apotek di jalan Singabana pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 5 sore , NH ini mengancam kasir korban dengan menggunakan sajam berupa pisau untuk meminta sejumlah uang karena korban ketakutan akhirnya korban mundur dari meja yang berisikan uang berjumlah Rp. 775.000 diambil oleh pelaku dan pelaku NH ini berusaha kabur ,” jelas Kasat Reskrim M.Taufan Maulana

Lanjutnya didapatkan informasi bahwasanya sajam ini diperoleh oleh NH tepat di seberang apotek di situ ada toko penjual mainan informasinya di situlah NH mendapatkan pisau untuk menakut-nakuti penjaga apotek pada saat itu ketika saudara NH ini kabur menuju ke taman kota datanglah anggota dari Satpol PP mungkin karena ada hubungan keluarga dengan korban berusaha untuk mengamankan pelaku dan juga dibantu oleh warga sekitar yang ada di taman kota setelah itu pelaku NH ini diamankan dan dibawa ke Polres Kotabaru

Setelah tersangka NH ini diamankan ternyata diperoleh fakta berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku NH dibantu PA , setelah dilakukan pemeriksaan NH mengakui bahwasanya dia juga yang melakukan penjambretan di wilayah Kotabaru

Tim Macam Bamega melakukan pencarian terhadap saudara PA dan berhasil ditangkap di suatu losmen di Kotabaru , muncullah fakta ternyata pelaku ini dalam dua kali 24 jam sudah melakukan 5 kejahatan , pertama yang dilakukan oleh pelaku yaitu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 12.00 malam tepatnya di warung daerah Tanjung Serdang ketika itu korban sedang duduk menjaga warungnya dan kedua pelaku ini datang untuk membeli rokok namun pelaku tidak mau bayar dan kemudian mengancam kepada korban pemilik warung untuk meminta uang dengan sajam kemudian korban pemilik warung menyerahkan uang sebesar Rp.130.000 , kamis menjelang dini hari paginya terjadilah tindak pidana penjambretan yang viral di Kotabaru tepatnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 08.00 pagi di jalan poros Tanjung Serdang tepatnya di desa Sungup , ketika itu korban diberhentikan oleh pelaku untuk mencoba mengambil paksa tas milik korban akan tetapi korban melakukan perlawanan pelaku mengeluarkan pisau membacok dan mengenai tangan korban yang menyebabkan korban berdarah luka akibat senjata tajam dan pelaku tidak berhasil untuk merampas tas milik korban.

Selanjutnya pelaku melakukan aksi pemerasan tepatnya di warung pinggir jalan desa Mekarpura uang tunai sebesar Rp.20.000 setelah itu pelaku nyebrang melalui pelabuhan Tanjung Serdang ke batulicin ternyata di sana pun juga ada laporan dari masyarakat adanya jambret korban mengalami kerugian yaitu berupa dua buah handphone dan juga uang tunai Rp 400.000 berdasarkan hasil pemeriksaan dan ternyata pelakunya adalah kedua orang ini setelah melakukan aksinya di batulicin kedua pelaku nyebrang lagi ke Kotabaru dan hari Jumat saudara NH seorang diri melakukan pencurian dengan kekerasan di apotek jalan Singabana yang pada akhirnya berhasil di amankan oleh warga dan juga berdasarkan hasil laporan tersangka atas nama PA juga berhasil diamankan .

Kedua pelaku ini akan kenakan pasal 365 terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sepeda motor matic merek Honda , 1 buah senjata tajam , uang tunai yang didapat dari TKP apotek, baju yang dikenakan oleh pelaku serta botol bensin

Penulis: Rakhmad

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pelantikan dan pengukuhan Kepengurusan DPC IWAPI Kabupaten Kotabaru Periode 2024-2029

Tim Penilai Germas Award Provinsi Kal-Sel Lakukan Penilaian

Paslon Nomor Urut 01 Sampai Visi Misi Layanan Kesehatan Gratis Dan Pendidikan Gratis Di Kotabaru.