Banjarmasin, BARITO
Sebanyak 65 butir ekstasi berwarna biru dan merah muda dan satu paket lainnya diduga merupakan Sabu berhasil digagalkan, saat diseludupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Sabtu (24/8/2019) malam sekitar pukul 09.30 Wita. Beruntung Petugas jaga atau Sipir setempat berhasil menggagalkan upaya untuk memasukkan obat-obatan terlarang dari pengunjung.
Ketika itu dua staf KPLP Lapas setempat curiga melihat gerak-gerik salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas llA Banjarmasin berinisial AM dan pengunjung pria berinisial MH. Saat mereka berada di dalam WC di dekat pos utama, kedua orang itu kemudian dibawa ke ruang KPLP untuk dilakukan penggeledahan untuk diperiksa badan dan barang.
Dari penggeledahan itu di dalam kantong plastik warna hitam yang berisi jeruk ditemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis Sabu dan 65 butir pil diduga Ekstasi. Menurut pengakuan kedua orang tersebut barang itu akan diserahkan kepada WBP berinisial GM.
Plt Kalapas Banjarmasin Kusbiyantoro mengatakan, pihaknya langsung turun tangan dalam mengamankan temuan diduga narkoba tersebut. Kemudian segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tindak lanjutnya.”Mereka sudah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk diproses dan dilakukan pengembangan hukum selanjutnya,”pungkasnya.
Arsuma