Banjarmasin, BARITO-Dua pemuda berinisial AR (32) dan AN alias AT (28) diciduk polisi, Selasa (10/8/2021) sore sekitar pukul 17.20 Wita. Lantaran mereka kedapatan membuang narkoba sebanyak empat paket Sabu berat 19,38 Gram.
Mereka diringkus di Jalan Pangeran Antasari atau depan Hotel Blue Atlantic Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur. Sabu itu dibungkus di satu lembar kertas tisu, satu lembar bungkus bekas mie goreng Indomi dan satu ponsel merk Vivo V21 warna hitam.
Tak pelak lagi AR yang tidak memiliki pekerjaan itu di digelandang ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Warga
Jalan A Yani Km 14 Desa Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar itu pun dijebloskan ke dalam rutan setempat.
Termasuk AT seorang buruh, warga Jalan Transat Guntung Manggis Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang ikut terlibat.
Bermula saat itu mereka tersangka tertangkap tangan menyimpan barbuk tersebut yang dibungkus dengan kertas tissue. Kemudian dikemas lagi dengan bungkusan bekas mie goreng Indomie.
Waktu ditemukan Sabu itu di atas aspal tidak jauh dari tempat mereka tersangka ditangkap. Pada saat ditangkap tadi mereka berdua sedang mengendarai sepeda motor.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pihaknya masih memeriksa kedua pelaku terkait kepemilikan sabu lebih dari 5 Gram tersebut. “Karenanya sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, keduanya dijerat diatas lima tahun penjara, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma Editor. : Mercurius