GELAPKAN MOTOR-Dua pelaku penggelapan motor RB dan AG saat digelar kasusnya oleh Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (14/8) sore.(foto:ist)
Banjarmasin, BARITO
Hati-hati bagi pengguna media sosial (medsos) karena bisa disalahgunakan oleh orang yang baru dikenal untuk melakukan penipuan. Seperti yang dilakukan dua pemuda berinisial AG
AG warga Jalan Nakula Kota Banjarmasin Timur ini nekat menggelapkan sepeda motor Scoppy milik Kiki, teman wanita kenalan di Facebook. Pelaku menggelapkannya bersama RB warga Bumi Cahaya Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit melalui Panit 2 Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Idham Hari Sasongko menyampaikan, kepada wartawan, Selasa (14/8). bahwa pelaku penggelapan AG dan RB ini pada Minggu (5/8) lalu berada di kawasan Siring Menara Pandang, Jalan Piere Tendean, Kota Banjarmasin.
Menurut Idham, AG pada awalnya mengajak korban kenalan melalui facebook. Kemudian mereka janji ketemuan di Siring Menara Pandang. Setelah bertemu, AG meminjam sepeda motor milik Kiki tersebut dengan alasan untuk membeli sesuatu. Namun, AG tidak kembali malah menggadaikan sepeda motor tersebut.
“Setelah lama ditunggu AG tidak kunjung datang. Maka Kiki melaporkan ulah AG ini ke petugas Polsekta Banjarmasin Tengah,” ujar Idham.
Idham menambahkan berdasarkan laporan dari korban ini, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (8/8) AG dan RB berhasil ditangkap polisi saat berada di kamar kos mereka di kawasan Sultan Adam, Banjarmasin Utara
Menurut Idham, kepada penyidik AG meminta RB untuk mencarikan orang untuk menggadaikan sepeda motor milik korban. Oleh RB sepeda motor tersebut digadaikan seharga Rp 1,8 Juta.
“Uang tersebut mereka bagi dua, untuk dipakai bermain foker judi online. Kini keeduanya tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas Idham. ndy/mr’s