SABU HELM-Agus dan Dayd ditangkap saat menyimpan di helm dan gtangan kirinya oleh Polsek Gambut, Minggu dinihari kemarin. (foto:ist)
Gambut, BARITO
Dua orang pemuda bernama Agus Tajeli (31) dan Yusuf Daud (28) diciduk pihak Polsek Gambut Polres Banjar, Minggu (2/9) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Mereka dibekuk di Jalan Gubernur Syarkawi Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu
Polisi yang menggeledah Agus mendapatkan satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu) seberat 4,40 Gram yang dibungkus plastik warna hitam. Sabu itu disembunyikan dalam helm.
Sedangkan Daud kedapatan saat memegang tangan kirinya satu plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu seberat 0,50 Gram plastik warna hitam.
Ketika itu Agus warga Jalan PM Noor RT 04 RW 02 Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, tengah bersama Daud warga Jalan Barat II No 170 Komplek Banua Permai Kelurahan Sei Besar Kota Banjarbaru. Mereka menunggu pelanggan untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Namun apesnya sewaktu giat Operasi Kejahatan Jalanan (Street Crime) Unit Reskrim, Unit Intelkam dan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dipimpin langsung Kapolsek Gambut AKP Purnoto berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut.
Selain barang bukti (Barbuk) sabu-sabu itu, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih No Polisi 6769 PBD beserta kunci kontak.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Gambut Guna Proses Sidik. Karena mereka melanggar Tindak Pidana “Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (Jenis sabu-sabu).
“Kini kedua pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun,”pungkas AKP Purnoto. ndy/mr’s