Dua Pemuda Terduga Jaringan Sabu Dibekuk di Kelayan B Banjarmasin

DUA PELAKU – Dua pria pelaku narkoba berinisial MY dibekuk di rumah FR di Kelayan karena sebelumnya diburu dari pengembangan terhadap pelaku lainnya yang sudah diringkus, Jumat (2/2/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pria berinisial FR alias BT (44) dan MY alias MT (35) diringkus polisi, karena kedapatan mau transaksi narkoba, Jumat (2/2/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita. MY ditangkap di rumah FR di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Namun dari penangkapan bersama MY warga Jalan Alalak Tengah Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara itu, polisi hanya sedikit menemukan barang bukti hanya 0,0 persen sabu bekas dikonsumsi dan uang tunai sebesar Rp20Ribu

Bermula dari kedua pelaku yang dibekuk di depan rumahnya senpat masih dicari keberadannya. Karena FR dalam pencarian sebagai tersangka persekongkolan atau mengetahui penyalahgunaan Narkotika tapi tidak melaporkan yang berhubungan dengan tersangka lain yang sebelumnya telah diringkus dua pria berinisial MRZ dan FD, Selasa (23/1/2024) atau dua minggu lalu.

Baca Juga: Bawa Sabu 4,81 Gram, Wakar Disergap di Parkiran Hotel Andika Banjarmasin

Dari keterangan kedua tersangka tersebut bahwa FR selaku pemilik rumah menyediakan tempat kepada MRZ alias W dan FD yang hendak mengkonsumsi Sabu – sabu di rumah FR. Selanjutnya pada saat dalam Pencarian FR berada di depan rumahnya sedang berdiri dan memberikan sesuatu kepada MY alias MT.

Setelah diperiksa benar bahwa barang yang diberikan FR terhadap MY tersebut adalah satu paket Sabu – sabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelandang Ke Kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Minggu (4/2/2024) mengatakan kedua pelaku dalam proses pemeriksaan terkait sabu-sabu tersebut. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun