Banjarmasin, BARITO – Dua hari sebelum penangkapan dua tersangka pengedar sabu oleh anggota Subdit III Polda Kalsel (baca berita terkait) jajarann anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Sugeng Udia Permana juga berhasil meringkus dua pemuda yang diduga terkait peredaran gelap atau penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu.
M Pauji alias Ipau (39) warga Jalan.Bahagia Tanjung Harapan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan remaja berusia dibawah umur berinisial Ry(16) warga kawasan Jalan Tanjung Berkat Kelurahan.Teluk Tiram Kecamatan.Banjamasin Barat Kota Banjarmasin tertangkap tangan anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui penggerebekan dikediaman orang tua Ry,Kamis(18/7/2019).
“Dari tangan keduanya petugas kami menyita barang bukti lima paket sabu berat bersih 5,1 gram serta barang bukti berupa timbangan,klip plastik dan lainnya” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro kepada Barito Post,Rabu (24/7/2019)
Kedua tersangka kemudian beserta barang bukti yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut ”Kedua tersangka Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas Sigit Kumoro.
Mercurius