Dua Pencuri Mainan Tertangkap Basah Saat Beraksi Samping Mini Market Pekauman

BARANG BUKTI-Mainan inilah yang dicuri kedua pelaku dengan mengembatnya dari bungkusan yang mau dikirim ke tempat order, Selasa (9/7/2019) siang siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencuri mainan beraksi di Jalan Rantauan Darat RT 16 Samping Mini Market 88 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan dibekuk polisi, Selasa (9/7/2019) siang sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka bernama Jainal Arifin (33) dan Muhammad alias Amat (42) itu tertangkap tangan oleh kepolisian.

Jainal Arifin merupakan buruh warga Jalan Mutiara Gang Mufakat I RT 02 RW 01 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan Amat seorang sopir itu tinggal di Jalan Komplek Joko RT 12 No 06 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan

Modusnya pelaku saat mengambil mainan itu dengan cara saat mau mengantar ke pemesan menyisihkan barang bukti milik toko CV Michelle di Jalan Kol Soegiono RT 03 RW 01 Kelurahan Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah pelaku diamankan polisi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah dua kantong plastik hitam yg berisi mainan anak-anak yaitu 10 Ipad papan tulis empat bahasa. Kemudian lima Angling Baby, robot Giga 7, dan dua Animal jumping.
Saat itu pelaku memasukan ke dalam kotak kardus yang digabung dengan barang-barang mainan lain yang sesuai dengan orderan pelanggan. Saat barang-barang pesanan itu diantar oleh kedua pelaku ke ekspedisi untuk dikirim ke pemesan dengan menggunakan mobil Grand Max Pick Up.

Saat di tengah perjalanan kedua pelaku berhenti dan mengambil barang milik korban itu. Dengan membuka kotak kardus yang beisi barang-barang curian tersebut. Selanjutnya kotak kardus ditutup kembali dengan lakban, dan saat melakukan aksinya di jalan tersebut..

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan oleh anggotanya, selanjutnya barang buktinya dibawa ke mapolsek untuk proses lanjut.

Atas kejadian itu korban bernama Frangky Wuyono (51) mengalami kerugian sebesar Rp 1.580. 000,-. Warga Jalan Kol Soegiono No 39 RT 03 RW 01 Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasi Tengah itu pun melaporkan ke polisi. “Kini kedua pelaku pencuri itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”pungkas Ganef.

Arsuma

Related posts

Polisi Sergap Pembawa Sabu Ratusan Gram saat Melintas di Jalan Banper Banjarmasin

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk