Dua Pencuri Mobil ini Beraksi karena Mengetahui Tempat Kunci Rumah Korban

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
PENCURI MOBIL - Dua pencuri mobil Honda Freed di Basirih Selatan, berinisial SAF dan SRSF dibekuk Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (30/7/2024). (Foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pencuri pelaku pencurian ini nekat menggasak mobilHonda Freed GB3 1,5 SAT jenis minibus warna biru tua mutiara, dengan nopol DA 1340 WF, Jumat (26/7/2024) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka berinisial SAF (32) dan SRSF (33) yang beraksi di rumah Jalan Tembus Mantuil Komplek Permata Bunda R T 01 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Akibatnya korban bernama Nor Salim (46) mengalami kerugian sebesar Rp135Juta. Selanjutnya korban mengadukan perihal pencurian tersebut ke polsek terdekat. Sekitar empat hari kemudian kedua pelaku dapat digulung oleh pihak polsek Banjarmasin Selatan.

Bermula saat pelaku
SAF warga Jalan Sungai Sahurai Kelurahan Sungai Sahurai Kecamatan Rantau Badauh Kabuoaten Barito Kuala (Batola) dan SRSF warga Jalan Pulau Laut Gang Keluarga Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah ini mengetahui keberadaan kunci rumah korban.

Baca Juga: Beredar Video Warga Gerebek Oknum Polisi, Kabid Propam “Tim Sudah Turun, Sekarang Dalam Pemeriksaan”

Barang bukti yang disita polisi yakni
satu BPKB dan STNK mobil Honda Freed atas nama Muhammad Heriyadi, dan satu lembar jaket hodi warna abu – abu, satu topi warna hitam, satu lembar celana training warna biru malam.

Bermula
Sebelumnya mobil tersebut di parkir di garasi rumah korban, kemudian korban seperti biasa pergi ke warung tempat korban berjualan bersama dengan isterinya menggunakan motor. Setelah selesai berjualan korban bersama dengan istrinya pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah korban terkejut melihat keadaan kondisi rumahnya dalam keadaan gerbang terbuka, lampu rumahnya padam serta pintu dalam kondisi terbuka. Dia pun curiga seperti ada seseorang yang habis masuk ke dalam rumahnya.

Kemudian korban bersama isterinya melihat kalau mobil miliknya yang sebelumnya di parkir di garasi rumahnya hilang, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp135Juta. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Poksek Banjarmasin Selatan guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Kamis (1/8/2024) mengatakan pihaknua diback up opsnal macan resta Banjarmasin dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel telah dilakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku.

Baca Juga; Warga Dahlia Ditemukan Tergeletak di Jalan Cempaka XI Banjarmasin dalam Kondisi Meninggal Dunia

“SAFditangkan di Martapura Lama Km 7.500 RT 08 Kelurahan Sungai lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Selasa (30/7/ 2024) dinihari sekitar pukul 00.15 Wita,” bebernya. Selanjutnya dari informasi SAF dilanjutkan penangkapan terhadap SRSF di Jalan Batu Benawa IV Gg IV RT 48/04 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 00.20 Wita dinihari.

Kemudian dari pelaku SAF mengaku, keberadaan mobil di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Selanjutnya team menuju ke Kota Dodol itu untuk mencari barang bukti mobil tersebut, tepatnya di Desa Parincahan Gang Baturahim Kelurahan Kandangam Barat Kecamatan Kandangan Kota.

Namun mobil itu dititipkan kepada SYD bersama dengan BPKB mobil dimaksud. Kemudian
terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses sidik lebih lanjut.

“Jadi seminggu sebelum beraksi atau pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, kedua pelaku mengambil BPKB mobil Honda Freed di lemari rumah korban. Dengan cara masuk ke rumah korban menggunakan kunci milik korban yang diambil di tempat keranjang sepeda korban menyimpan kunci tersebut,”ungkap Sudirno.

Selanjutnya seminggu kemudian mereka beraksi dengan kembali ke rumah korban dan mengambil mobil tersebut. kemudian membawa kabur ke kandangan.
Rencananya mobil tersebut akan di jual oleh pelaku namun belum sempat terjual. “Kini kedua pelaku pencuri mobil ini dijerat sesuai
Pasal 363 KUH Pidana,”pungkas Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment