Dua Pencuri Ponsel Beraksi, Manfaatkan Kelengahan Pengunjung Rumah Makan di Kawasan Pramuka

PENCURI PONSEL - DN dan AD pencuri tiga ponsel di Jalan Pramuka di rumah makan BFC Duo Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Sabtu (31/8/2024) siang sekitar pukul 12:30 Wita lalu., hingga beberapa hari kemudian ditangkap polisi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pencuri ponsel berinisial DN (38) dan AD (39) yang beraksi di Jalan Pramuka di rumah makan BFC Duo Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur,
Sabtu (31/8/2024) siang sekitar pukul 12:30 Wita berhasil ditangkap.

Mereka mencuri di saat korban lengah waktu pergi ke dapur.
Akibatnya ponsel merk Iphone warna pink dan satunya merk Oppo Reno 4 F serta Samsung galaxy A03 core warna hitam diembat kedua pencuri.

Bermula ketika itu korban bernama
Khairunisa (20) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Ganda Magfirah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan makan bersama temannya bernama Aulia (26).

Saat mereka pergi ke dapur, kedua pelaku warga Simpang Limau Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, rupa nya sudah mrngintai dari luar rumah makan

Setelah korban dan saksi yang saat itu menaruh HP nya di atas meja , kedua pelaku beraksi .

Setelah dari dapur korban kaget pela tiga ponselnya raib.
Akibatnya ia mengalami kerugian sebesar Rp 8,5Juta.
Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di tindak lanjuti.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah, Selasa (4/9/2024) mengatakan, kedua pelaku ditangkap empat hari kemudian atau Rabu (4/9/2024 ) dinihari pukul 01:00 Wita. “Mereka ditangkap di rumahnya oleh Tim Unit opsnal Polsek Banjarmasin Timur diback up Subdit III Resmob Polda Kalsel, Opsnal Macan Resta dan Macan Polsek Banjarmasin ” tegasnya.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk di proses secara hukum. “Dari pelaku juga disita (satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai Sarana kejahatan mereka. Kini DN dan AD dijerat sesuai Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Syuaib.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk, Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun

Lahan Terbakar di Griya Permata Ujung Handil Bakti Dekati Perumahan

Polisi Jaga Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Banjarmasin 2024