Dua Pencuri Ponsel di Rumah Kosong Rawa Sari Ujung Diciduk Polisi

PENCURI PONSEL-RD dan As diduga pelaku pencuri ponsel di rumah kosong Rawasari ujung akhirnya dibekuk polisi sebulan kemudian, Selasa (4/1/2022).(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Dua pencuri ponsel di rumah kosong saat ditinggal pergi penghuni berhasil dibekuk polisi, Selasa (4/1/2022). Mereka adalah pria berinisial RD (19) dan AS (22) yang dijemput dari rumahnya oleh anggota Polsek Banjarmasin Barat.

Kedua pelaku ini beraksi di Jalan Rawasari ujung No 26 RT 72 RW 04 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Jum’at (4/12/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Pemilik rumah bernama
Miftah Farid (24)yang baru mengetahui pencurian itu kemudian melaporkan ke kantor polisi. Karena Pedagang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp4Juta.

Setelah pihak Reskrim melidiknya ternyata kedua tersangka merupakan warga Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. Berbekal barang bukti satu rekaman CCTV di rumah warga, akhirnya mereka pun digaruk.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, setelah menangkap kedua pelaku di rumah mereka, pihaknya berhasil menemukan barang bukti tersebut.

“Dari kedua pelaku yang memegang barbuk itu yakni ponsel merk Realme 8 warna hitam juga ponsel merk Redmi warna biru membuat mereka harus masuk bui, “tandasnya.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan sesuai CCTV, kedua tersangka masuk lewat pintu belakang atau dapur rumah korban yang tertutup namun tidak dikunci. Setelah korban kembali ke rumahnya dan terkejut karena rumah dalam keadaan berantakan.

Selanjutnya korban memeriksa barang berharga miliknya dan setelah dicek ternyata satu dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 245 Ribu serta kedua ponsel tersebut juga hilang.

“Kedua pelaku ditangkap Selasa (4/1/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita di rumah mereka. Pelaku berhasil dibekuk unit opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. “Kini keduanya dijerat proses hukum sesuai Pasal 362 KUHP, “pungkas Ipda Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah