Dua Pencuri Uang Rp32Juta di Hotel Summer Berhasil Diciduk 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Dua pelaku pencurian uang sebesar Rp32Juta milik Hotel Summer di Jalan Veteran RT 14 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah berhasil diciduk, Rabu (19/5/2021). Tersangka Musa (44) dibekuk  pada Selasa (18/5/2021) malam, kemuidian giliran Ahmad Saleh alias Amat  (35)  Kamis (19/5/2021) dinihari tadi dibekuk.

Dari tangan Musa seorang  juru parkir ini  ditemukan barang bukti (barbuk) satu brankas kecil warna hijau tua,  uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 2,2 Juta ditemukan di kamarnya. Kertas-kertas nota Hotel Summer,  satu karung warna putih.

Termasuk barbuk satu obeng dan satu ponsel merk Samsung Galaxy Note 4 dan satu dompet warna hitam, disita dari warga Jalan Aes Nasution Gang Mufakat No 78 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah ini.

Sedangkan Amat  (35) digaruk kemudian setelah Musa berhasil digulung. Pemulung, Jalan Pekauman Gang Damai II Kecamatan  Banjarmasin Selatan hanya bisa pasrah, karena baru beraksi lima  hari kemudian ditangkap.

Bermula saat korban bernama Muhammad Ilmi (50) ditelpon Lorenza Rizky Jelita selaku karyawannya bahwa mereka uang brankas di ruangan Accounting milik hotel Summber dicuri, Jum’at (14/5/2021) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.

Operasional Manager Hotel Summer itu kemudian mengecek kantor mereka yang berada di lantai dua, ternyata jendela belakang terbuka diduga pencuri masuk lewat situ.  Pihak hotel kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, dari hasil lidik ada bekas congkelan serta teralis di jendela ruangan accounting tersebut rusak karena telah dipotong.

Adapun barang milik Hotel Summer yang hilang adalah satu brankas warna hijau tua ukuran 40×30 Cm yang berisikan uang sekitar Rp 30 Juta di ruangan Accounting. Satu unit ponsel merk iPhone 6 milik Lorenza dan satu merk Samsung Galaxy Note 4  milik  Yurike Salim. Dari kejadian tersebut total kerugian sekitar Rp32Juta.

“Pelaku Musa dibekuk pada Selasa  (18/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, dipimpin  Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda I Gusti N Utama  Putra. Kami  dibackup Team Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Gita  Suhandi  Achmadi,”sebutnya.

Setelah itu giliran Amat diciduk, Rabu (19/5/2021) dinihari pukul 03.00 Wita. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.”Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas Kompol Irwan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar