Dua Penganiaya Warga Semangat Dalam Diringkus di Rumah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian sekaligus penganiyaan di Jalan Belitung Darat Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (25/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita lalu dibekuk polisi. Mereka adalah pria berinisial MB (39) dan SH (30), dua buruh itu nekat menganiaya korban bernama
Wagiran (53).

Akibatnya korban warga Jalan Komplek Permata Semangat Dalam Blok C RT 09 Kelurahan Semangat Karya Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu mengalami luka. Yakni luka sobek dibagian pelipis kanan, bengkak di bagian pipi kiri serta sekitar mata kiri.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum selanjutnya. Tak sampai sepekan akhirnya kedua warga Kelayan Banjarmasin Selatan itu dibekuk polisi di rumahnya.

MB diciduk di rumahnya Jalan Kelayan B Gang Baja Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan SH
warga Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya, Sabtu (30/10/2021) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari tangan mereka, polisi menyita satu ponsel merk Honor warna hitam. Sebilah sajam jenis belati lengkap dengan kumpang dari kulit warna coklat panjang sekitar 17 Cm. Sebilah sajam jenis mandau panjang sekitar 60 cm.

Bermula pada saat korban sedang berada d irumah tiba-tiba datang dua orang yang tidak korban kenal, kemudian menanyakan keberadaan Ujang, penyewa bedakan sebelum korban.

Kemudian korban menjawab, Ujang sudah pulang kampung ke Jawa Barat, namun pelaku tidak percaya. Lalu mereka mengancam korban dengan senjata tajam terhunus di badan korban.

Setelah itu pelaku SH menutup pintu rumah dari dalam dan MB memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 5 kali. Setelah melakukan penganiayaan korban, mereka ditinggalkan dengan mengunci pintu dari luar.

Bahkan ponsel milik korban diambil oleh pelaku. Lalu korban berhasil keluar rumah dengan cara menjebol pintu belakang rumah tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kedua pelaku diciduk di rumahnya masing-masing, Sabtu (30/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

“Para pelaku berhasil dibekuk Gabungan unit Opsnal Reskrim Polsek Barat dibackup unit Opsnal Reskrim Polsek Selatan, Unit Resmob Polres Batola dan Polsek KPL, “sebutnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.
“Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment