Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pengedar narkoba berat 41,33 Gram ini dibekuk, Rabu (1/3/2023) malam sekitar pukul 22.35 Wita. Mereka adalah MAY (42) dan RD (32) diciduk di Jalan Veteran Jalur 4 RT 31 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pelaku MAY juga menyimpan empat.paket Sabu-sabu di Jalan Keramat Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Dan semua narkoba itu dibelikan oleh
RD (32) warga Jalan Seberang Mesjid Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selain barbuk itu juga disita satu bekas bungkus Indomie Mie Goreng Limau Kuit, satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi DA 3437 AW.
Satu Ponsel merk Iphone 11 warna Putih,satu Ponsel merk Vivo warna merah hitam.
Baca Juga: Warga Pelambuan Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kemudian juga satu Tas warna hitam, satu dompet warna merah muda warna pink dan satu sendok plastik warna putih. Dan satu sendok plastik warna hijau serta satu timbangan digital warna hitam. dua pack plastik klip dan dua kartu ATM Bank BCA.
Mereka ditangkap di TKP dan ditemukan satu paket berisi sabu-sabu yang terbungkus bekas bungkus Indomie Mie Goreng Limau Kuit. Kemudian ditanya kepada MAY apakah masih ada menyimpan serbuk itu dan diakuinya masih ada menyimpan di rumah.
Kemudian polisi menggeledah rumah MAY yang beralamat di Keramat Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur. Dari rumahnya kembali ditemukan barang berupa tas warna hitam yang di dalamnya berisi dompet warna merah Muda yang di dalamnya terdapat empat paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana. AM pimpin Sertijab Kasat Intel dan Polair
Termasuk sendok plastik warna putih, dan sendok plastik warna Hijau, timbangan digital warna hitam dan dua pack plastik Klip yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang diakuinya.
Diakui MAY bahwa Sabu-sabu miliknya dibelinya melalui perantaraan RD dan diakuinya. Selanjutnya mereka berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.
Kasat Narkoba Polresta.Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko rnengatakan, kedua pelaku diciduk karena informasi warga. “Kini mereka dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya