Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukant tersangka pertama an Sdr.
MN, 56 Tahun, Islam, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Jl. Kitun Raya Rt. 015 Rw. 005 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dan tersangka kedua an HN, 45 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 Rw. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (Ttiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan,
Penangkapan terhadap TSK pertama berawal hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira jam 16.00 Wita, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kitun Raya Rt. 015 Rw. 005 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,18 (Lima koma satu delapan) gram, 3 (tiga) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram, 2 (dua) buah plastik klip warna bening; Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah isolasi warna bening, 1 (satu) buah wadah bekas lulur terbuat dari plastik merk Sekar Jagat warna biru putih. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya untuk Tersangka Kedua berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira jam 19.15 Wita, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 002 Rw. 001 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,0 (dua koma nol) gram, 2 (dua) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 1 (satu) buah sedotan warna bening; 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature Mild warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK ditempat yang berbeda dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluargakita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.
Rel