Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku pengeroyokan yang beraksi di Jalan Kuin Selatan Gang Husada RT 15 RW 02 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat berhasil dibekuk, Selasa (25/10/2022) malam. (foto:ist)
Akibat dikeroyok MR (28) dan SR (23) pakai senjata tajam (sajam) jenis parang panjang 65 cm, korban berinisial MM (25) mengalami luka bacok, Jumat (7/10/2022) malam pukul 23.00 Wita lalu.
Luka bacok korban di bahu sebelah kiri, luka sobek di bagian tangan bawah sebelah kiri, luka sobek di bagian tangan tengah sebelah kanan. Korban warga Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah itu kemudian mengadukan kedua pelaku.
Pengeroyok itu diketahui tinggal di Jalan Prona Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sementara barbuk sajam disimpannya di seberang gang mereka tinggal berhasil disita.
Bermula saat pelaku melintas sendirian dengan menggunakan sepeda motor di depan korban. Sambil berkata permisi dan disahuti “ya lewat belakang” oleh korban.
Tiba-tiba pelaku tersinggung dan menghentikan sepeda motornya hingga langsung menganiaya korban dengan sajam jenis pisau, kemudian pelaku pergi.
Selang waktu tidak beberapa lama tersangka datang lagi bersama teman-temanya mendatangi korban yang masih nongkrong di depan bedakan. Pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam secara bersama sama,
Atas kejadian tersebut korban menderita luka bacok, kemudian pelapor mengadukannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kedua pelaku diringkus, Selasa (25/10/2022) malam 19.00 Wita.
Mereka dibekuk di Jalan Kelayan A Gang Setuju Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dalam penangkapan itu
Unit Reskrim Opsnal Buser Polsek Barat di backup Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta dan unit Opsnal Buser Polsek Selatan.
“Jadi pengeroyokan itu gara-gara selisih paham waktu lewat, dan untuk barbuk ditemukan di rumah tetangga pelaku atau seberang kontrakannya di Gang Husada. Kini keduanya dijerat sesuau
Pasal 170 KUHPidana,”pungkas Hendra.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment
[…] Baca Juga: Dua Pengeroyok di Kuin Selatan Bacok Korbannya karena Tersinggung […]