Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terlapor penipuan tiket bis di Terminal Km 6 Banjarmasin Timur, berinisial MD dan YS digulung polisi, Minggu (12/3/2023) siang. Modusnya mereka diduga melakukan pemalsuan tiket bus di Jalan Pramuka dekat terminal, akibatnya korban mengalami kerugian ratusan ribu.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan MD warga Kelurahan Kertak hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sedangkan YS warga Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Keduanya dibekuk setelah melakukan aksinya terhadap korbannya bernama Rahmadi warga Desa Bangkal, Kecamatan Pangkalanbun, Kabupaten Sampit, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelapor ingin membeli tiket di terminal Km 6.
Baca Juga: Kedepan Struktur Ekonomi Kalsel Andalkan Pertanian, Industri dan Pariwisata
Kemudian, mereka didatangi pelaku yang menuntun menuju loket untuk membeli tiket tersebut. “Setelah itu disepakati tiket dengan harga sebesar Rp760Ribu, keberangkatannya pada 13 Maret 2023,”beber kapolsek, Kamis (16/3/2023).
Esok harinya, saat korban ingin berangkat, ternyata tidak jadi, lantaran pelaku beralasan bisnya sedang rusak. “Saat dihubungi pada hari berikutnya lagi, ternyata nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif dan kemudian didatangi ke loket ternyata tutup,”ungkap Taufiq.
Melihat hal tersebut, korban dan pelapor melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur. Setelah anggotanya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap YS di tepi jalan depan Terminal Km 6, pada Kamis (16/3) siang.
“Untuk MD diamankan di Jalan A Yani Km 7, Gang Bunga Padi, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama,”terang Kapolsek.
Selanjutnya, keduanya bersama dengan barang bukti berupa kwitasi pembayaran pun digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur, untuk menjalani mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Momen Ramadan 2023, Distribusi Sembako Harus Lancar
Kapolsek juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mendapat informasi terkait hal serupa. Untuk itu agar segera melaporkan ke Polsek Banjarmasin Timur.
“Bila ada korban lain, silakan langsung laporkan segera ke kita agar ditindak lanjuti. Atas perbuatan kedua pelaku kini diancam dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,”pungkas Kompol Taufiq.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya